Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Laka Lantas di Palopo Tersangka dan Korban Ternyata Sepupu
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo.
Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Palopo dan jajaran Kejari Palopo.
Kejari Palopo mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara ini melibatkan tersangka MYM (18 tahun), seorang Swasta yang berdomisili di Padang Alla, Kel. Sampoddo, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov Sulawesi Selatan. Sementara korban adalah FI (Almarhum) (17 tahun), seorang Mahasiswa yang berdomisili di Dsn. III Desa Toropot, Kec. Bokan, Kab. Banggai Laut.
Kasus ini bermula pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio S di Jl. K.H.M. Razak Kota Palopo dengan tujuan menuju tempat kerjanya di Alfamart. Saat melintas, tersangka melihat korban hendak menyeberang jalan dan berhenti untuk memberikan kesempatan, namun korban malah berhenti juga. Ketika tersangka mulai bergerak kembali, korban tiba-tiba menyeberang, menyebabkan terjadinya tabrakan. Akibat tabrakan tersebut, korban FI mengalami luka bengkak pada kepala bagian atas/ubun-ubun dan luka lecet pada dahi dan alis, serta luka lecet pada kedua punggung tangan dan punggung kaki kanan. Setelah dirawat di RSUD AT Medika, kondisi korban memburuk empat hari kemudian, dan ia akhirnya meninggal dunia pada tanggal 15 September 2025.
Tersangka MYM memiliki latar belakang sosial yang perlu dipertimbangkan:
* Tersangka masih berusia 18 tahun dan memiliki masa depan yang panjang.
* Tersangka bekerja di suatu swalayan Alfamart untuk turut membantu kebutuhan perekonomian keluarga, dikarenakan kedua kakaknya sudah menikah.
* Tersangka di lingkungan masyarakat dikenal sebagai pribadi yang baik dan sabar serta aktif.
* Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009) adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
* Tersangka MYM merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara keluarga korban dengan tersangka. Kesepakatan perdamaian tercapai pada 13 November 2025.
* Keluarga korban sudah ikhlas memaafkan dan sepakat untuk berdamai serta telah mencabut tuntutannya.
* Pihak tersangka telah memberikan santunan sebagai simbol duka cita sebesar Rp 15.000.000,00 di Kepolisian.
* Antara keluarga korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga, di mana ibu tersangka merupakan sepupu tiga kali dari ibu korban.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut, dibuktikan dengan hadirnya tokoh masyarakat dan tokoh pemerintah dalam Pakta Integritas.
* Jaksa Fasilitator yang terlibat dalam proses perdamaian adalah IRMAWATI, S.H. dan AISYAH KENDEK, S.H..
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian melalui perdamaian ini dapat memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Sementara Wakajati Sulsel, Prihatin meminta jajaran Kejari Palopo menyelesaikan seluruh administrasi perkara. "Selesaikan berkas administrasi dan buat laporan penyelesaian perkara ke pimpinan," tutup Prihatin.