Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 934/019/K.3/Kph.3/11/2025
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice
Tindak Pidana Narkotika di Maluku
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telahmenyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatankeadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasilekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 17 November 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melaluimekanisme keadilan restoratif, yaitu
1. Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dariKejaksaaan Negeri Padang, yang disangkamelanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dariKejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangkamelanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaatau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dariKejaksaan Negeri Balangan, yang disangkamelanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KeduaPasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadappara Tersangka yaitu:
● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, para Tersangka tidakterlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalamDaftar Pencarian Orang (DPO);
● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangkadikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasiatau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian PerkaraBerdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan PedomanJaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentangPenyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasidengan Pendekatan Keadilan Restoratif SebagaiPelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
Jakarta, 17 November 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: [email protected]