Asintel Kejati Sulsel Hadiri Penganugerahan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
KEJATI SULSEL, Makassar— Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ardiansyah menghadiri Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar Makassar, Kamis (26/6/2025).
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, perwakilan Forkopimda dan pemenang setiap kategori terdiri dari Pemerintah Daerah, Usaha Besar Menengah, Usaha Kecil Mikro Terbaik dan Pemerintah Desa.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengatakan Paritrana Award merupakan apresiasi pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa dan pelaku usaha yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Berdasarkan data tahun 2024, dari total 2.871.182 pekerja di Sulawesi Selatan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.518.695 orang atau sekitar 52,89 persen. Saat ini provinsi Sulsel berada di peringkat 13 cakupan UCJ.
“Untuk pekerja yang berada di pemda dan pemdes se-Sulsel yang sudah terdaftar sekitar 305.868 orang. Kami mengajak pemerintah daerah dan desa untuk fokus kepada pekerja rentan agar bisa ditanggung APBD. Mereka adalah pekerja rentan dengan upah atau penghasilan di bawah standar,” kata Mintje Wattu.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan Pemprov Sulsel pernah mengganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 17 ribu tenaga non ASN. Saat ini, Pemprov Sulsel masih berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi tenaga non ASN.
“Selain tenaga non ASN, Pemprov Sulsel juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Seperti nelayan kita, mereka bekerja di laut lepas yang penuh risiko sehingga harus diback up perlindungan jamsostek,” kata Andi Sudirman.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku sendiri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulsel.