Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 807/042/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi

Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 

 

Selasa 16 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

  1. AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia.
  2. BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2023.
  3. VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.
  4. HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi.
  5. DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.
  6. MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 16 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: [email protected]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan