Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 808/043/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Selasa 16 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. LS selaku Kepala/Wakil Divisi ARK PT BRI, Tbk tahun 2012.
  2. LH selaku Group Head ARK Bank BRI.
  3. SL selaku Kepala Divisi ARK Bank BRI.
  4. KH selaku Head Compliance Division Direktorat Kepatuhan Bank BRI.
  5. MFM selaku Junior Analis ARK Bank BRI.
  6. NY selaku Sekretaris Direktur Utama periode 2019 s.d. 2020.
  7. RTPS selaku Project Manager Divisi PGV (Manajer Sindikasi tahun 2012).
  8. JFT selaku Kepala Cabang Bank BNI Jakarta Pusat (Manajer Sindikasi tahun 2012 s.d. 2014/Lead Arranger).

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 16 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: [email protected]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan