Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pada Hari Kamis, 08 Mei 2025, Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., Bersama Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Adri Kurnia Yudha, S.H., mengikuti kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi dalam penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain itu, supervisi ini menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bidang tindak pidana umum di jajaran Kejaksaan Negeri, khususnya dalam aspek administrasi perkara, kendala penanganan, serta optimalisasi koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial