BIMTEK SENTRA DIKLAT MAKASSAR BAHAS STRATEGI PENYELESAIAN BARANG SITAAN DAN BARANG RAMPASAN

BIMTEK SENTRA DIKLAT MAKASSAR BAHAS STRATEGI PENYELESAIAN BARANG SITAAN DAN BARANG RAMPASAN

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menggelar Bimbingan Teknis dan Manajemen pada Revitalisasi Sentra Diklat Makassar dengan Tema "Strategi Penyelesaian Barang Sitaan dan Barang Rampasan" di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulsel, Andi Sundari. Penyampaian materi disampaikan Syarifuddin, Pelelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Kegiatan ini dihadiri secara luring pejabat eselon IV dan jaksa fungsional pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Gowa dan Maros. Serta secara daring oleh Kejati Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sultra, Maluku, Papua dan Papua Barat, serta kejari lain pada wilayah Kejati Sulsel.

Syarifuddin mengatakan lelang yang paling sering dilakukan pada Kejaksaan RI adalah lelang eksekusi atau sitaan. Yaitu lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan. Mulai dari lelang benda sitaan, barang rampasan, rampasan untuk uang pengganti dan denda, serta sitaan pajak.

“Sebelum dilakukan lelang harus lebih didahului dengan pengumuman. Adapun syarat lelang, diantara objek lelang, baik berupa barang yang berwujud atau tidak berwujud,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan prosedur persiapan hingga pelaksanaan lelang baik lelang eksekusi atau noneksekusi. Mulai dari persiapan dokumen yang harus disiapkan, biaya yang dikeluarkan oleh penjual/pemohon dan pembeli hingga penentuan limit lelang.

 

 

 

 

 

Makassar, 9 Desember 2024

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI, S.H., M.H.

HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan